Liputan Cyber || Sampang, Madura
Kasus kriminalitas 3 Cepu diwilayah hukum Polres Sampang Madura sangat memperhatinkan. Pasalnya, banyak pelaku kejahatan bebas berkeliaran tanpa takut dengan adanya hukum pidana.
Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan persekongkolan para pelaku kejahatan dengan pihak kepolisian. Seperti yang baru-baru ini terjadi.
Setelah viral pemberitaan melepas dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan nominal hingga ratusan juta rupiah berinisial IS dan SH warga Desa Rongdalam, Kecamatan Omben, kini kembali beredar isu mendapat sogokan penutupan kasus DPO berinisial TH warga Torjun yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah Jeruk Porot Torjun, Kabupaten Sampang Madura.
Sedangkan untuk nominal uang penutup kasus tersebut diduga sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Dan kini, tersangka DPO Curanmor tersebut bebas berkeliaran diwilayah Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca saat dikonfirmasi wartawan metroponews.id melalui akun WhatsApp malah mendapat ucapan yang tidak pantas.
“Lambemu (mulutmu.red) sudah puas ta,” jawab AKP Sukaca saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (15/7/2023) siang. Bersambung. (Redaksi)