Pelaku Curanmor di 2 TKP di Kota Kediri Tertangkap

Liputan Cyber – Kediri Kota, Jawa Timur

Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap inisial MAF (22), yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di dua TKP, yakni di depan Alfamart Jl KH Agus Salim Kecamatan Mojoroto dan depan rumah makan Pageruyung Jl KH Agus Salim Kota Kediri.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si., saat ditanya awak media, Selasa (16/05/2023).

“Benar, Sat Reskrim Polres Kediri Kota berkolaborasi dengan unit reskrim Polsek Mojoroto telah menangkap terduga pelaku pencuri motor berinisial MAF,” kata AKP Tommy.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan MAF untuk melancarkan aksinya yakni mencari kendaraan yang terpakir tidak dikunci stang, sehingga dengan mudah untuk didorong/dituntun ke rumah pelaku dan esok harinya dibuatkan kunci duplikat.

“Korban mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang telah di posting di media sosial Facebook (FB) untuk di jual, kemudian korban menginformasikan ke petugas dan langsung kami respon untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap AKP Tommy.

Masih kata AKP Tommy, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan orang yang memposting sepeda motor beat warna putih.

Dari pengakuanya, sepeda motor tersebut diperoleh dengan membeli dari pelaku MAF seharga Rp. 2.850.000. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dapat diamankan MAF yang di duga pelaku.

“Alhamdulillah, gerak cepat rekan – rekan Sat Reskrim Polres Kediri Kota dan unit Reskrim Polsek Mojoroto membuahkan hasil dengan mengamankan MAF berikut barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Tommy. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tidak Menghormati Putusan Pra Peradilan, Kejaksaan Negeri Perak Sidangkan Pokok Perkara Daffa

Rab Mei 17 , 2023
Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur Baru saja diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin, pokok perkara yang menjerat seorang mahasiswa Taruna Politekpel bernama Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh malah diajukan ke persidangan oleh Kejaksaan Negeri Perak. “Putusan Pra Peradilan wajib untuk dilaksanakan, dan pokok perkaranya tidak bisa diajukan […]