Ibu Paruh Baya Eksplorasi Seksual di Magetan Diamankan Polisi

Liputan Cyber – Magetan, Jawa Timur

Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan ekploitasi seksual di wilayah Kecamatan Maospati, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku eksploitasi seksual seorang ibu paruh baya berinisial SS, 54 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto saat menggelar Press Release, pada Rabu (05/07/2023).

Dari hasil penyelidikan, motif tersangka SS melakukan perekrutan terhadap 4 orang (korban) dengan tujuan Ekploitasi Seksual.

Para korban ditugaskan untuk melayani laki-laki untuk bisa mendapatkan keuntungan.

“Tersangka SS sudah menjalankan bisnisnya selama 2 tahun. Ia mengaku, keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata perhari dua ratus ribu,” ujar AKP Rudy Hidajanto.

Dijelaskan AKP Rudy, para korban tersebut ditarif seharga 150 ribu, dengan pembagian hasil 125 ribu untuk para korban, dan 25 ribu masuk ke kantong pelaku.

“Menurutnya, 25 ribu tersebut ia (pelaku) gunakan untuk sewa kamar,” jelas AKP Rudi.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 buah sprei beserta 2 buah bantal, tisu dengan berbagai jenis merk, dan juga sejumlah uang tunai.

Untuk tersangka SS, nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun, paling lama lima belas (15) tahun, dan dengan denda paling banyak sebesar enam ratus juta,” pungkas AKP Rudy. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penjudi Online di Simokerto Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tg Perak

Kam Jul 6 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus perjudian onlin jenis baru dengan menangkap 1 tersangka di warung Giras Warmindo Jalan Simokerto 115 Surabaya, Selasa (27/06/2023) malam.   Tersangka yang ditangkap petugas diketahui berinisial T (32 tahun) warga Surabaya.   Kasat […]