Liputan Cyber || Surabaya
Aksi pencurian barang di sebuah gudang CV Hanaa Jaya yang berlokasi di Komplek Pergudangan Margomulyo Permai akhirnya berhasil diungkap petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan 1 tersangka LAH 48 tahun alamat Perumahan Grand Surya, Buduran, Sidoarjo yang tidak lain pegawainya sendiri yang dipercaya dan menjabat sebagai kepala gudang CV. Hanaa Jaya.
Al-hasil, dari kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp171.974.000 (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, pencurian yang berlangsung sejak 11 September hingga 21 September 2024.
“Pihak perusahaan yang curiga atas hilangnya sejumlah barang segera melaporkan kejadian ini kepada polisi. Setelah penyelidikan mendalam dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi Luthfy sebagai pelaku utama,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (15/10).
Iptu Suroto menjelaskan, pelaku Luthfy, akhirnya ditangkap pada 11 Oktober 2024 pukul 13.00 Wib. Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Selain mengamankan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan barang curian, rekaman CCTV, serta daftar barang yang diambil. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Asemrowo dan proses penyidikan terus berjalan,” tandas Suroto, kepada wartawan.
Barang-barang yang dicuri termasuk Rice Bucket 17L Tri J sebanyak 100 pcs, Rak Kosmetik 3 Susun Tri J sebanyak 200 pcs, serta Rak Sepatu 10 Layer.
Selain itu, ungkap Suroto, barang-barang lainnya seperti Tudung Saji 4 Susun, Rak Yoyo 4 Susun, dan Piring Rotan Anyam turut diambil oleh pelaku. Salah satu barang dengan nilai tertinggi yang dicuri adalah Rice Bucket 17L Kim.
“Kasus pencurian ini menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Pihak kepolisian terus melakukan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini,”pungkasnya (Basori).