Liputan Cyber || Surabaya
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus perjudian onlin jenis baru dengan menangkap 1 tersangka di warung Giras Warmindo Jalan Simokerto 115 Surabaya, Selasa (27/06/2023) malam.
Tersangka yang ditangkap petugas diketahui berinisial T (32 tahun) warga Surabaya.
Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana mengungkapkan jika judi online tersebut tergolong baru.
“Untuk namanya Slot Pragmatic Play dengan uang sebagai taruhan,” ucap Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana kepada wartawan.
Untuk modusnya, lanjut Arif, tersangka mengirim uang melalui via transfer ke rekening bank yang sudah terdaftar.
“Setelah uang sudah di transfer, bukti dikirim dan saldo permainan sudah terisi setelah dapat konfirmasi dan tersangka bisa bermain judi melalui handphone,” terangnya.
Masih kata Arif, tersangka juga mengaku setiap harinya jika mengisi saldo, dirinya melakukan transfer melalui rekening yang sudah terdaftar dan nomer rekening selalu berganti setiap hari.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka T, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone merk Realme Type 8 Pro Model RMX3081, 3 lembar bukti screnshot permainan judi online jenis Slot Pragmatic Play dan 1 lembar screenshot diposite dalam melakukan permainan judi online tersebut.
“Kini tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan sangsi Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” tutupnya. (Redaksi)