Liputan Cyber || Surabaya
Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) didepan Toko Sakinah di Jalan Tenggumung Surabaya berhasil diungkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diwilayah Bangkalan Madura, Sabtu (23/12/2023) malam.
Selain mengungkap, petugas Unit Jatanras juga menangkap 1 tersangka yang diketahui berinisial AR (35 tahun) warga Jalan Tenggumung Wetan Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Vario merk Honda warna putih biru dengan dan 1 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda.
Sementara barang bukti yang diamankan dari korban yakni, 1 buah kunci sepeda motor Vario merk Honda, 1 bendel surat keterangan Finance dan 1 buah STNK.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Madura.
“Saat itu, petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin Ipda Mustofa sedang berpatroli melihat korban sedang mengejar tersangka langsung ikut dan berhasil menangkap diwilayah Bangkalan Madura,” terang Kasat Reskrim Iptu Mohammad Prasetyo.
Setelah berhasil ditangkap, lanjutnya, tersangka beserta korban dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan pemeriksaan.
“Kepada penyidik, korban mengaku kehilangan sepeda motor saat parkir di Toko Sakinah Jalan Tenggumung Surabaya dan melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga Melintasi Suramadu,” jelasnya.
Secara terpisah, Kanit Jatanras Ipda Mustofa menerangkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus Curanmor yang pernah ditangkap di Polsek Semampir Surabaya pada tahun 2020 silam.
“Tersangka juga mengaku, sebelumnya juga mencuri sepeda motor diwilayah TKP nyamplungan dan TKP Kretopaten Surabaya,” kata Ipda Mustofa.
“Oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti laporan dari korban tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana,”ungkapnya. (Basori).