DPO Jambret dan Curanmor Asal Tambak Gringsing Surabaya Tertangkap

Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur

 

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap DPO penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Tambak Gringsing Kota Surabaya.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro menyatakan, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan berinisial FB alias BONI, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.

 

Pelaku curanmor itu, kata Hendro, ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jum’at, tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 22:00 WIB.

 

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Selasa (17/10/2023).

 

Dijelaskannya, tersangka FB alias BONI yang sudah sepuluh bulan dinyatakan DPO Polrestabes Surabaya terkait kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di tiga TKP, yakni Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.

 

Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

 

“Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali, para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban. SLM mendahului memukul korban,” tutur Hendro.

 

Hendro mengungkapkan, setelah diikuti oleh beberapa para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban, termasuk HP milik korban di ambil oleh BONI. Selanjutnya, sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.

 

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya, yakni satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv.

 

Atas perbuatannya, pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bandar Judi Online di Besuki Situbondo Tertangkap

Kam Okt 19 , 2023
Liputan Cyber – Situbondo, Jawa Timur   Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus perjudian online jenis Dindong atau Spin.   Ada 4 tersangka yang ditangkap, yakni satu orang berinisial BS (43) sebagai bandar dan 3 lainnya sebagai pembeli yaitu, AS (60), Ah (57) dan MR (43). Keempat tersangka adalah warga […]