TPPO Prostitusi Online di Sidoarjo Terungkap

Liputan Cyber – Sidoarjo, Jawa Timur

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang perempuan 28 tahun, berinisial MR, karena terbukti satu tahun memperdagangkan orang, berupa menawarkan kegiatan prostitusi melalui media sosial.

“MR kami amankan pada 21 Juni 2023 yang lalu, diparkiran sebuah hotel wilayah Sedati. Dengan barang bukti uang transaksi senilai Rp. 800.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/06/2023).

Di lokasi hotel tersebut, Polisi pun berhasil mendapatkan satu perempuan sebagai korban berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, dalam menjalankan praktek prostitusi, ia menawarkan jasanya melalui sosial media facebook. Hingga ada pemesan yang ingin berkencan dengan MR di sebuah hotel di Sedati.

Si pemesan juga meminta MR untuk menyediakan satu perempuan lagi untuk melayani temannya di hotel.

MR mengaku mendapatkan uang Rp. 800.000,- yang dibagi dengan temannya, sedangkan biaya hotel ditanggung pemesan. Hubungan MR dan korban LM (25), keduanya adalah berteman.

“Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, MR dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pelepasan 2 Tersangka Penadah di Polres Bangkalan Memanas

Jum Jun 30 , 2023
Liputan Cyber || Bangkalan   Terkait kasus pelepasan penadah kasus pencurian handphone di Polres Bangkalan Madura semakin memanas. Pasalnya, banyak terdapat kecaman dari pemimpin media di Kota Surabaya usai Kabiro Surabaya Media Bidiknasional.com mendapat ancaman somasi dari oknum wartawan dari media Warta Hukum.   Ancaman somasi tersebut lantaran oknum wartawan […]

Breaking News