Pelepasan 2 Tersangka Penadah di Polres Bangkalan Memanas

Liputan Cyber || Bangkalan

 

Terkait kasus pelepasan penadah kasus pencurian handphone di Polres Bangkalan Madura semakin memanas. Pasalnya, banyak terdapat kecaman dari pemimpin media di Kota Surabaya usai Kabiro Surabaya Media Bidiknasional.com mendapat ancaman somasi dari oknum wartawan dari media Warta Hukum.

 

Ancaman somasi tersebut lantaran oknum wartawan Warta Hukum menduga pemberitaan pelepasan 2 tersangka penadahan barang curian berupa handphone yang dilepas oleh pihak Satreskrim Polres Bangkalan bernada politik.

 

Menurut Abdul Rosi selaku Kabiro Surabaya Media Bidiknasional.com mengatakan jika kejadian tersebut ketika hari Raya Idul Adha kemarin.

 

“Saat itu, saya baru bangun tidur mendapat telpon dari oknum wartawan Warta Hukum berinisial M,” kata Abdul Rosi kepada wartawan ini.

 

Ketika saya angkat, lanjutnya, oknum tersebut mengancam mengancam saya dengan cara akan mensomasi lantaran telah memberitakan kasus pelepasan 2 tersangka penadahan yang dilepas oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

 

“Dia menduga kalau pemberitaan saya ada unsur politik dan merupakan pesanan musuh kepala desa, karena dalam pemilihan Pilkades 2023 kemarin ada perselisihan,” terangnya.

 

Saya merasa terkejut dan merasa aneh, sambungnya, yang saya tulis perkara pelepasan 2 tersangka penadahan barang curian berupa handphone kok larinya ke politik Pilkades.

 

“Usai di telpon oknum wartawan M, saya kembali konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bangkalan mengenai kejadian pengancaman tersebut dan kasat sempat marah dengan oknum tersebut lantaran salah sasaran,” ungkapnya.

 

Sementara itu, salah satu anggota Kongres Advokat Indonesia KAI Alwi Husen, SH., usai melihat status WhatsApp Kabiro Media Bidiknasional Abdul Rosi sempat berkomentar.

 

“Wah, seru ini, tantang terus mas Rosi. Dia gak punya legal standing kok nyomasi orang, ntar disomasi balik aja,” katanya.

 

Secara terpisah, beberapa pimpinan redaksi media di Kota Surabaya berkomentar singkat, “wong goblok” kurang pemahaman jurnalistik”, pungkas Salah satu pimpinan redaksi media di Kota Surabaya.

 

Perlu diketahui, Satreskrim Polres Bangkalan Madura dilakukan klarifikasi oleh Kabiro Surabaya Media Bidiknasional.com mengenai kasus pelepasan 2 tersangka penadah barang curian sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

 

Ketika diklarifikasi, Kasat Reskrim Polres Bangkalan Madura AKP Bangkit Dananjaya membantah dengan masuknya nominal, hanya dilakukan wajib lapor. Sedangkan untuk yang mengurus kepala desa setempat. (Redaksi).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Salah Satu Pimpinan Media Liputan Cyber Menyayangkan Pelepasan 2 tersangka 480 di Polres Bangkalan

Sab Jul 1 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya, Jawa Timur   Buntut dari adanya upaya intimidasi terhadap wartawan dari Media Bidik Nasional bernama Abd Rosi, ternyata berkaitan dengan dugaan pelepasan 2 orang penadah hasil kejahatan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.   Menyikapi hal tersebut, Moch Syamsul Arifin selaku salah seorang Pemimpin Media Liputan […]

Breaking News