Liputan Cyber – Bangkalan, Madura
Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum guru yang tega melakukan pencabulan terhadap siswanya di ruang Kepala Sekolah, pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2020 silam.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas ketika menggelar konferensi pers pada hari Kamis ( 06/08/2020 ) siang.
“Oknum guru tersebut berinisial MS (44) asal Kecamatan Klampis, sedangkan korbannya NS (inisial-red) masih berusia 23 tahun,” ungkap Rama, sapaan lekat Kapolres Bangkalan.
Ia memaparkan, bahwa kejadian tersebut berawal ketika pelaku menelphone korban yang saat itu berada di TK untuk mampir ke ruang Kepala Sekolah dengan alasan ada keperluan.
“Korban berangkat sendirian mengendarai sepeda motor. Sesampainya di kantor, korban duduk di sofa. Pelaku kemudian duduk disamping kirinya, korban pun pindah agak menjauh sekitar 1 meter,” jelas Kapolres Bangkalan.
Selanjutnya, sambung Rama, pelaku mengejar korban dan menarik lengan kanannya hingga baju yang dipakainya robek. Lalu mendorong korban ke sofa sampai jatuh terlentang, kemudian dicabuli.
“Korban sempat berusaha melepaskan diri, namun kembali di dorong oleh pelaku ke tembok sampai jatuh tersungkur, dan kembali dicabuli,” tandasnya.
“Pencabulan itu berakhir, setelah korban mengancam akan berteriak. Usai di lepas, korban lari keluar sekolah sambil memperbaiki kerudungnya,” imbuh Rama.
Dari hasil ungkap tersebut, kepolisian juga menyita barang bukti sebuah baju warna coklat dengan motif garis-garis yang terdapat robekan, handphone merk Oppo dan screenshot atau tangkap layar panggilan maupun sms dari nomor 0853 xxxx xxxx yang ditujukan kepada korban.
“Pelaku akan kami jerat Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun,” tegasnya. ( Pading )