Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur
Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan sebuah rumah Jalan Tanah Merah Surabaya, pada hari Selasa (24/08/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, akhirnya tertangkap.
Keduanya berinisial RAN F (17), yang bekerja sebagai kuli bangunan dan M. RZ (18), seorang pengamen. Kedua-duanya merupakan warga Pogot Baru Surabaya.
“Kami tangkap kedua pelaku pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2021, sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkap Kapolsek Kenjeran KOMPOL B. Yudo Haryono, S.H., Sabtu (13/11/2021) siang.
Dijelaskan awal mulanya oleh Kapolsek, bahwa ketiga pelaku bertemu di Warnet Jalan Randu dan merencanakan akan melakukan pencurian sepeda motor.
“Dengan menggunakan alat Kunci T milik pelaku RZ, ketiganya berjalan kaki untuk mencari sasaran,” terang Yudo, sapaan lekat Kapolsek Kenjeran.
Sesampainya di TKP, pelaku RAN F bersama M. RZ bertugas memetik atau mengambil sepeda motor dengan kunci T yang telah disediakan. Sementara rekannya berinisial HER berperan mengawasi lokasi.
“Namun, aksi pencurian itu diketahui oleh pemiliknya dan warga. Sehingga ketiga pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik korban,” ulasnya.
“Naas, pelaku HER berhasil diamankan dan di massa hingga meninggal dunia di TKP,” tambah KOMPOL Yudo.
Dari hasil ungkap ini, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-4375-QD dan kunci T panjang. Serta menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana. ( Anwar Anas )