Kasus Pembunuhan di Jembatan Araya Kota Malang Terungkap, Ini Motifnya

Liputan Cyber – Malang Kota, Jawa Timur

Kasus penusukan yang menyebabkan AWN (24), warga Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, meregang nyawa memasuki babak baru.

Pelaku penusukan yang berinisial RF (24), berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Sabtu (03/06/2023).

Dalam konferensi pers, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., membeberkan kronologis kejadian kasus penusukan yang terjadi di Jembatan Perum Araya Jl Araya Megah, Kecamatan Blimbing, pada Kamis (01/06/2023).

“Korban dengan tersangka sudah saling mengenal satu sama lain, dikarenakan korban tengah menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka,” terang Kapolresta Malang Kota.

Kemudian pada 1 Juni 2023 di Jembatan Araya, lanjut Kombes Budi Hermanto, bahwa korban dan pelaku sepakat untuk bertemu guna menyelesaikan masalah dimana sebelumnya keduanya sempat cekcok melalui media sosial.

“Setelah bertemu, keduanya sempat berkelahi yang mengakibatkan korban jatuh,” jelas Kombes Budi Hermanto.

Dan pada saat terjatuh tersebut, langsung ditusuk pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang telah tersangka siapkan sebelumnya.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Persada Malang oleh rekannya, namun naas, nyawanya tidak tertolong.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing segera melakukan penyidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka ke beberapa tempat dirumahnya di Kabupaten Malang dan beberapa wilayah di Pasuruan.

Akibat ultimatum yang diberikan oleh Kepolisian, akhirnya pada Sabtu dini hari, tanggal 03 Juni 2023, pelaku menyerahkan diri ke Polresta Malang kota.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni sebilah pisau berukuran 30 Cm yang digunakan untuk menusuk korban, 2 unit sepeda motor, 2 unit HP, dan pakaian yang di gunakan oleh korban.

Kepada penyidik pelaku mengungkapkan, bahwa dirinya merupakan mantan dari kekasihnya korban yang berinisial N.

Motif tersangka menghabisi korban dikarenakan tersangka pernah diancam melalui WA akan dibacok di depan rumahnya, kemudian tersangka merasa jengkel dan terus-terusan diejek melalui DM Instagram dan pesan WhatsApp.

“Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Budi Hermanto. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemuda Asal Lumajang Ditangkap Polsek Kenjeran, Ini Perkaranya

Sel Jun 6 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik penjual Es Degan di Jalan Pogot, pada hari Jum’at (19/05/2023) malam lalu berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.   Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut berinisial SLN (23 tahun) Alamat Lumajang, […]