Liputan Cyber || Surabaya
Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik penjual Es Degan di Jalan Pogot, pada hari Jum’at (19/05/2023) malam lalu berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.
Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut berinisial SLN (23 tahun) Alamat Lumajang, Jawa Timur.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan, tersangka melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor milik perempuan bernama Mega warga Kenjeran Surabaya.
“Untuk modusnya, tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan buat membeli es batu kepada korban,” ucap Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo kepada wartawan.
Setelah dipinjami, lanjutnya, oleh tersangka tidak kunjung dikembalikan alias dibawa kabur. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran dan tidak lama tersangka berhasil ditangkap.
“Kepada petugas, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor Honda Beat milik korban kepada seseorang yang saat ini masih dilakukan pencarian (DPO),” tuturnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni, 1 (Satu) lembar STNK Asli dan BPKB Sepeda Motor Honda Beat Nopol. L 2891 PY, warna Merah Hitam, tahun 2020.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang perkara Penipuan dan Penggelapan,” ungkap Ardi. (Basori).