Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Senin (23/01/2023) sore, berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu didepan kantor Samsat Surabaya Utara, tepatnya di Jalan Kedung Cowek Surabaya.
Dalam penangkapan kali ini, para petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,46 gram dan 1 buah handphone merk Relmi warna hitam.
“Pria yang berhasil ditangkap berinisial DW bin W (42 tahun) Alamat Sesuai KTP Bratang Satu Surabaya,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada wartawan ini.
Lanjut Hendro, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang sedang membawa narkoba.
“Saat itu, petugas langsung melakukan pemantauan dilokasi dan ketika melihat targetnya, langsung dilakukan penangkapan serta penggledahan dan ditemukan 1 poket narkoba,” terangnya.
Berdasarkan analisis petugas, sambungnya, pria tersebut hendak melakukan transaksi dengan modus sistem ranjau. Setelah ditangkap, oleh petugas langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut.
“Kini pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Basori).