Liputan Cyber – Tuban, Jawa Timur
Sempat viral karena aksi gendamnya meminta uang kepada seorang kasir di sebuah ruko skincare di Kecamatan Palang terekam kamera pengawas, seorang lelaki berinisial AA (47) berhasil diamankan di Polres Tuban.
AA yang tak lain merupakan Kades aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan tersebut diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, pada Senin (29/05/2023) malam.
Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., saat pimpin konferensi pers menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut sempat viral di media sosial serta media televisi.
Mulai saat pelaku datang ke salah satu ruko skincare kemudian meminta nomor telepon pemilik, selanjutnya pura-pura menelepon pemilik hingga meminta uang kepada kasir.
“Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapatkan, kita berhasil mengamankan tersangka. Yang bersangkutan merupakan oknum Kades aktif di salah satu desa yang terletak di Kabupaten Pasuruan,” kata AKBP Suryono, Selasa (30/05/2023).
Ia menambahkan, bahwa dalam melakukan aksinya hampir di semua target tersangka selalu menggunakan helm dan jaket yang sama.
“Hal itu memudahkan kami melalui hasil rekaman CCTV untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut,” ucap AKBP Suryono.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan, dari pengakuan pelaku sementara baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri.
Terkait dugaan adanya pelaku lain, menurutnya, jajaran Polres Tuban akan melakukan pengembangan. Sementara untuk di Tuban sendiri, pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
“Namun tidak berhenti sampai disini, kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya,” ujarnya.
Masih kata AKP Tomy, tersangka diamankan Senin malam saat berada di sebuah Masjid yang ada di wilayah kecamatan Paciran- Lamongan, yang diduga akan kembali melakukan aksinya.
“Karena sempat viral, sekalian pagi ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang bahwa pelaku sudah diamankan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan akan dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. ( Kasan )