Terjerat Pungli Akte Tanah, Oknum Kades dan Perangkat Desa Ditetapkan Jadi Tersangka

Liputan Cyber – Lumajang, Jawa Timur

Polres Lumajang menangkap oknum Kepala Desa Mojosari berisial GS dan Kasi Pemerintah IF, karena diduga melakukan pungli pembuatan akte tanah untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari diamankan Polisi, setelah warga melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa Mojosari pada bulan April 2023 terkait dugaan pungli.

“Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., saat jumpa pers di Mapolres Lumajang, Senin (29/05/2023).

AKBP Boy menjelaskan, modus yang dilakukan keduanya ini, pada tahun 2023 Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, mendapatkan program PTSL dari BPN sebanyak 500 orang. Kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inspektorat tata cara kepengurusan PTSL dengan ketentuan.

“Dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah sebagai salah satu persyaratan,” jelas AKBP Boy.

Kapolres Lumajang juga menjelaskan, dalam aturan pembuatan PTSL yang tidak memiliki akte tanah tidak diwajibkan.

“Dimana Kades dan Kasi Pemerintahan ini menyampaikan kepada pemohon PTSL yang belum memiliki wajib memiliki akte, sehingga menyalahi aturan,” ujar AKBP Boy.

Keduanya melakukan pungli kepengurusan akte tanah dengan bervariasi nominal, mulai dari Rp. 2.250.000 sampai Rp. 11.100.000 perbidang tanah.

“Yang sudah membuat akte tanah ini sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah,” terang Kapolres Lumajang.

AKBP Boy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, operator 2 orang.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli 5 orang. Diantaranya, BPRD, bidang hukum, inspektorat, DPMD, dan BPN,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan proses penerbitan Akte melalui PPATS Kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur, karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang.

“Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan Akte, sehingga total kerugian negara Rp 195.800.000,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akte tanah.

“Kita masih dalami peran yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru.

“Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kapolres.

Sementara barang bukti diamankan 88 akte yang dibuat oleh PPATS, 2 buku catatan daftar penerima PTSL, 1 komputer untuk pembuatan akte, kwitansi penerimaan uang dari masyarakat ke Kepala Desa, dan uang tunai Rp 72.200.000.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga di Beck Up Oknum Dari Polda Jatim, Miras Import Bebas Dijual di Manukan

Sel Mei 30 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Beginilah jika hukum bisa dibeli dengan uang, para pengusaha nakal di Indonesia akan semakin banyak. Seperti yang terlihat di Ruko Jalan Tama Blok H-33 No.18 Surabaya, Sabtu (27/05/2023).   Ruko yang dekat dengan pasar tersebut terdapat tempat penjualan miras golongan C yang diimport dari luar […]