Liputan Cyber || Surabaya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, SIK., M.Si., pada hari Jum’at (24/03/2023) sore, menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan kasus penipuan yang berhasil diungkap selama 10 hari terakhir dengan menangkap 6 orang pelaku di beberapa lokasi berbeda.
Selain menggelar konferensi pers hasil uangkap kasus, AKBP Herlina sebagai pimpinan utama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyerahkan sepeda motor yang berhasil diamankan kepada
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina mengatakan, alhamdulilah, selama 10 hari, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 5 kasus yang sudah dilaporkan.
“Selain mengungkap lima kasus tersebut, petugas juga berhasil menangkap 5 orang pelaku dengan masing-masing berinisial MPT (36 tahun), MR (35 tahun), FS (20 tahun), AGS (45 tahun), SL (38 tahun) dan AP (43 tahun),” ucap Kapolres AKBP Herlina kepada wartawan yang hadir.
Untuk modusnya, lanjut Herlina, yakni, ada yang melakukan pencurian dengan merusak dengan menggunakan kunci T, ada juga yang melakukan penipuan dengan cara berpura-pura pinjam sepeda motor, namun di jual oleh si peminjam.
“Dari 6 pelaku yang berhasil ditangkap, ada dua yang merupakan seorang residivis curanmor yang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” terangnya.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 buah sepeda motor Vario Nopol S-5574-AU, 1 buah TNBK sepeda motor Vario Nopol S-5574-AU, 1 buah kunci kontak sepeda motor Vario Nopol S-5574-AU, 1 lembar foto copy BPKB Motor Satria Nopol L-6250-IE, 1 lembar STNK sepeda motor Satria Fu L-6250-IE, 1 buah sepeda motor Honda Beat Nopol L-4217-YB.
“Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 buah nota pembelian HP Oppo A71, 1 buah BPKB, 1 buah sepeda motor Merk Honda Type NC12A (Vario), Nopol L-5622-IE, 1 buah jaket, 1 buah flashdisk, 1 buah kunci T, 1 unit handphone merk Xiaomi, 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Vario dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol L-4638-MJ,” jelasnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para 0elaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 378 tentang penipuan,” ungkapnya. (Basori)