Diduga di Beck Up Oknum Dari Polda Jatim, Miras Import Bebas Dijual di Manukan

Liputan Cyber || Surabaya

 

Beginilah jika hukum bisa dibeli dengan uang, para pengusaha nakal di Indonesia akan semakin banyak. Seperti yang terlihat di Ruko Jalan Tama Blok H-33 No.18 Surabaya, Sabtu (27/05/2023).

 

Ruko yang dekat dengan pasar tersebut terdapat tempat penjualan miras golongan C yang diimport dari luar negri dan diduga tanpa mempunyai ijin.

 

Menurut masyarakat setempat, toko Ultra penjual miras baru beberapa bulan ini di buka dan banyak orang kalangan menengah keatas yang membeli.

 

“Banyak yang beli dan di bawah pulang. Soalnya, tidak boleh di minum di tempat dan minumannya merk luar negri serta harganya mahal,” kata salah satu masyarakat wilayah yang dekat dengan lokasi.

 

Mendapat informasi tersebut, salah satu wartawan mencoba mendatangi kantor Kecamatan untuk menanyai ijin penjualan miras di toko Ultra Jalan Manukan Tama tersebut, namun Camat tidak ada ditempat. Sedangkan petugas Satpol-PP Kecamatan yang ada di kantor Kecamatan menjelaskan jika toko tersebut tidak mempunyai ijin.

 

Setelah mendapat informasi dari petugas Satpol-PP Kecamatan tersebut, para wartawan mendatangi lokasi hendak memintai keterangan ke pemilik penjual miras golongan C yang terpampang nama toko Ultra. Sesampainya dilokasi, para wartawan tidak bisa menemui pemilik toko.

 

Setelah menunggu lama kabar dari karyawan toko, salah satu wartawan dihubungi seseorang berinisial A yang mengaku sebagai penengah yang diperintah dari salah satu oknum kepolisian di Polda Jatim.

 

A yang merupakan juga sebagai profesi wartawan tersebut menjelaskan bahwa dirinya di telpon oleh orang Polda Jatim.

 

“Pemiliknya telp ke Polda Jatim terkait konfirmasi wartawan mengenai ijin menjual miras golongan C miliknya,” kata A kepada para wartawan.

 

Setelah itu, lanjut A, saya di telp sama teman Polda untuk menengahi dan saya tau yang konfirmasi wartawan dari Klikku.net dan saya kenal, akhirnya saya telp ini.

 

“Saya juga tidak tau siapa pemiliknya, tapi saya dimintai tolong sama teman Polda,” ungkapnya.

 

Sungguh sangat miris sekali, akibat adanya penyalah gunaan wewenang sebagai aparatur negara, para pengusaha nakal berani terang-terangan menjual minuman keras golongan C dari luar negri yang diduga tidak mempunyai ijin.

 

Sedangkan pemerintah Kota Surabaya khususnya diwilayah Kecamatan Tandes dan Polsek Tandes jajaran Polrestabes Surabaya seolah-olah tutup mata dengan adanya penjualan miras import tanpa ijin tersebut. (Rohim)

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

3 Penipu Ticket Konser Coldplay Ditangkap Polisi

Sel Mei 30 , 2023
Liputan Cyber – Malang Kota, Jawa Timur Animo tinggi masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung konser Band asal Inggris Coldplay, pada November 2023 mendatang, dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan aksi penipuan. Seperti yang berhasil di ungkap oleh Polsek Blimbing Polresta Malang Kota, dengan mengamankan tiga tersangka penipuan penjualan tiket […]