Surabaya, Jawa Timur
Menindaklanjuti pengajuan surat pelaporan atau pengaduan masyarakat dengan nomor 085/MMP/V/2023 tertanggal 08 Mei 2023, Advokat Mamad Muwadzib, S.H., & Partners kembali mendatangi kantor Satpol-PP Kota Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya, masyarakat yang menjadi korban kerusakan bangunan itu meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya supaya membongkar rumah yang berlokasi di Jl. Kalilom Lor Indah Seruni No. 50-A Surabaya.
“Hal itu dikarenakan rumah tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak sesuai dengan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota),” ujar Mamad Muwadzib, S.H., Jum’at (19/05/2023) siang.
Menurutnya, setelah dilakukan penyegalan, para penghuni masih beraktivitas di dalam rumah. Akibatnya, hentakan pintu berdampak terhadap bangunan rumah milik korban (Moch Soleh-red) lagi.
“Apakah harus menunggu adanya korban jiwa, baru pihak Pemerintah Kota Surabaya mau mengambil tindakan?,” cetusnya.
Mamad Muwadzib, S.H., menekankan, supaya Pemerintah Kota Surabaya tidak main-main dalam perkara kerusakan bangun di Kalilom Lor. Serta berharap melalui Satpol-PP segera melakukan pembongkaran.
“Jangan sampai rumah roboh, yang berakibat fatal hingga menimbulkan korban jiwa. Apabila itu terjadi, tidak menutup kemungkinan kami akan melayangkan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) secara pribadi terhadap Oknum di Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya.
Lebih lanjut disampaikan Mamad Muwadzib, S.H., rumah yang telah di segel itu agar tidak dihuni terlebih dulu atau statu quo, dan upaya permohonan teknis pembongkaran.
Sementara itu, Ka Satpol-PP Kota Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi media ini menanggapi, bahwa akan mempelajari surat dari Pak Soleh.
“Saya juga berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Bagaimanapun juga, kita harusnya bisa rukun dengan tetangga,” pungkasnya. (Basori)