Liputan Cyber || Bangkalan Madura
Dunia kriminal diwilayah hukum Polres Bangkalan khususnya pencurian handphone semakin hari semakin memperhatikan. Pasalnya, para pelaku bisa bebas berkeliaran setelah pihak kepolisian mendapat sogokan. Seperti yang terjadi baru-baru ini.
Usai Satreskrim Polres Bangkalan diberitakan telah melepas 2 penadah handphone dengan nominal Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Kini kembali jajarannya melepas 3 tersangka pencuri handphone dengan dugaan nominal uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Dikutip dari pemberitaan media metroposnews.id, Tiga tersangka pencuri handphone (Faisol dan kawan-kawan) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanah Merah jajaran Polres Bangkalan Madura pada hari Rabu (05/07/2023).
Setelah berhasil menangkap, selang 1 hari, tiga tersangka tersebut dilepas dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Ipda Rizal saat dikonfirmasi media ini, hanya memintak maaf tidak bisa memberikan jawaban dan akan menyampaikan ke pimpinannya yakni Kapolsek Tanah Merah AKP Eko.
Sedangkan Kapolsek Tanah Merah AKP Eko saat dikonfirmasi mengaku sedang ada hajatan di Kabupaten Madiun dan akan menemui di sekitaran Suramadu.
Setelah ditelusuri oleh wartawan, mendapat informasi perwira utama di Polsek Tanah Merah AKP Eko tersebut sedang mengambur-hamburkan uang dengan cara nyawer di pernikahan di Desa Langkap, Kabupaten Bangkalan Madura.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Febrian Isman Jaya saat dikonfirmasi melalui chat akun WhatsApp, hingga berita ini di publiskan tidak ada tanggapan. (Redaksi)