Liputan Cyber – Surabaya
Seorang wanita cantik warga Kebon Dalem Surabaya diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir gara-gara tersandung Narkoba.
Adapun barang bukti yang telah di sita kepolisian yakni, 1 buah plastik klip kecil berisi Sabu dengan berat kotor 0,39 gram, 1 buah klip kecil Sabu 0,34 gram, 1 buah klip kecil Sabu 0,33 gram, 1 klip kecil Sabu 0,27 gram, seperangkat alat hisap (Bong), pipet kaca, HP merk Samsung Duos warna hitam dan sebuah botol bekas CDR.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus dalam keterangannya menyampaikan, tepat di dalam rumah kontrakannya, Jum’at (24/07/2020) pukul 22.30 Wib, Erna Dwi Jayanti ( 31 ) kedapatan memiliki Sabu yang di simpan disebuah tas rangsel warna hitam.
“Untuk mengelabuhi petugas kepolisian, tas penyimpanan narkoba itu dijadikan sebagai tempat pakaian kotor yang digantung di tembok,” terang Kompol Aryanto Agus, Kamis (30/07) di Mapolsek Semampir.
Saat di interogasi, tersangka mengaku membeli narkoba jenis Sabu seberat 1 gram dari Jupri seharga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan bertemu di warung Jajan Jl. Kunti Surabaya.
“Tersangka memecah Sabu menjadi beberapa poket dan dijual kembali dengan harga 100 sampai 150 ribu rupiah,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Semampir. ( Jalil )