Jadi Pengedar Sabu di Kadel, Pemuda Asal Tambak Asri Ditangkap Polisi Tanjung Perak

Liputan Cyber || Surabaya

 

Petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Senin (13/03/2023) sore melakukan penggrebekan disebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Gadel Timur V Surabaya.

 

Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pemuda diketahui berinisial RNT bin M (25 tahun) alamat sesuai KTP. Jl.Tambak Asri Gg Kembang Wijaya Kusuma Surabaya atau Kost di Jl.Pakal Pejuang Barat Gg I Surabaya.

 

“Pemuda yang berhasil ditangkap petugas merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dan saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada wartawan ini.

 

Masih lanjut Hendro, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap tersangka.

 

“Dan ketika tersangka berada didalam kamar kost, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan,” terangnya.

 

Ketika dilakukan penggledahan, sambungnya, petugas menemukan barang bukti 1(satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi, 2(dua) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 2,31(dua koma tiga puluh satu) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1(satu) Buah kotak kecil yang didalamnya berisi, 1(satu) poket plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±6,78(enam koma tujuh puluh delapan) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1(satu) poket plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±7,60(tujuh koma enam puluh) gram beserta Plastik pembungkusnya.

 

 

“Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1(satu) Bandel Plastik Klip kecil, 1(satu) Buah Timbangan elektrik Warna Silver, 1(satu) buah Scrop /serok Shabu, 1(satu) Buah HP Merk REALME Warna abu-abu dengan SIM Card IM3 dan Uang Tunai sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah),” jelasnya.

 

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Basori).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tangkap Pengedar Okerba, Polisi Sita Ratusan Pil Trex

Rab Mar 22 , 2023
Liputan Cyber – Situbondo, Jawa Timur Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan pemuda asal Tenggir, Kecamatan Panji, berinisial AFH (24), karena diduga telah mengedarkan Pil Trex. Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan 150 ribu dan 120 ribu, satu buah […]