Liputan Cyber – Situbondo, Jawa Timur
Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan pemuda asal Tenggir, Kecamatan Panji, berinisial AFH (24), karena diduga telah mengedarkan Pil Trex.
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan 150 ribu dan 120 ribu, satu buah HP dan satu buah tas.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo,“ papar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., kepada media, Selasa (21/03/2023).
Penangkapan ini, kata Kapolres Situbondo, bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya penjual obat keras berbahaya (okerba), yaitu pil Pil Trex di wilayah Desa Tenggir, Kecamatan Panji.
Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil trex, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pelaku dirumahnya dan menemukan ratusan butir pil trex siap edar.
“Saat digeledah ditemukan Pil trex di dalam sebuah kamar, dan tersangka mengakui pil trex di rumah itu miliknya,” tandasnya.
Dalam proses penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP Ernowo, S.H., menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya – upaya dalam rangka menghentikan peredaran Narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Situbondo.
“Kami akan terus berupaya untuk zero Narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo, dengan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar Narkoba,” tegas AKP Ernowo. ( Kasan )