Liputan Cyber || Surabaya
Sudah lima bulan mencari rezeki dengan menjual Chip Higgs Domino, AM bin T (38 tahun) warga Jalan Banjarsugihan I ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jum’at (17/04/2023) dini hari.
Dari tangan AM, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit ponsel merk Redmi, warna hitam, 1 (satu) unit ponsel merk Oppo warna biru hitam dan uang Rp. 715.000. (tujuh ratus lima belas ribu rupiah).
“Semenjak permainan Higgs Domino dinyatakan sebagai perjudian, kami terus berupaya melakukan upaya pengungkapan serta penangkapan terhadap para pelaku,” ucap Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono.
Alhasil, lanjutnya, dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil penjual Chip Higgs Domino saat berada di warung Nasi Goreng Jalan Banjar Sugihan 1 Surabaya.
“Kepada petugas, pelaku menjual Chip Higgs Domino selama 5 bulan ini dengan menjual Rp 60.000 per 1B kepada pemain,” terang Agung.
Dalam menjalankan aksinya, sambungnya, pelaku menggunakan 2 handphone. 1 untuk bermain Higgs Domino dan yang lainnya untuk menampung Chip.
“Pelaku juga mengaku membeli Chip Higgs Domino dari pemain yang menang dengan harga 50.000 hingga 55.000. Dan dijual kembali dengan harga Rp 60.000,” jelasnya.
“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 3 dan ayat (3) KUHPidana sub. pasal 303 bis KUHPidana,” ungkapnya. (Basori)