Liputan Cyber || Surabaya
Kepolisian Sektor Tandes jajaran Polrestabes Surabaya, pada hari Jum’at (12/01/2024) menggelar konferensi pers hasil ungkap 2 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di dua lokasi tempat kejadian perkara dengan menangkap 3 tersangka di tempat yang berbeda.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, KP (45 tahun) warga Balongsari mencuri sepeda motor di Stasiun Kandangan. Sementara B Alias BS (30 tahun) warga Balongsari dan MH (28 tahun) warga Balongsari Tama mencuri sepeda motor di TKP Jalan Balongsari Surabaya.
Menurut Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo mengatakan, tersangka KP ditangkap setelah jatuh saat mengejar temannya R yang telah berhasil mencuri sepeda motor korban merk Honda Vario 150 dengan Plat Nomor W 2021 NBL.
“Sementara temannya R berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban yang di curi dan petugas masih melakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” kata Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo kepada wartawan yang hadir.
Sedangkan untuk kasus pencurian yang lainnya, ada 3 tersangka yang berboncengan bertiga sambil membawa senjata tajam memberhentikan korban dengan tuduhan telah menggoda istrinya.
“Ketika korban berhenti, tersangka B Alias BS dan T turun untuk merampas sepeda motor korban dengan ancaman senjata tajam. Sedangkan temannya MH menunggu di atas sepeda motornya,” terangnya.
Karena korban takut, lanjutnya, akhirnya kabur untuk menghindari terjadinya hal-hal tidak diinginkan yang mengancam nyawanya.
“Setelah korban kabur, tersangka T langsung membawa kabur sepeda motor korban bersama B Alias BS dan MH. Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Tandes dan tersangka B Alias BS dan MH ditangkap saat sedang berada di Warkop wilayah Balongsari Surabaya,” jelasnya.
Sementara untuk temannya T yang sedang membawa kabur sepeda motor hasil curiannya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka KP yakni, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Supra dengan Plat Nomor L 6101 VU sebagai sarana.
“Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka B Alias BS dan MH dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ungkapnya. (Fandi)