Liputan Cyber || Surabaya
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan adanya peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Margorukun Surabaya, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar, Kamis (16/02/2023) malam.
Pengedar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DH bin B (40 tahun) Alamat Jl. Gundih Surabaya atau kost di Jl. Margorukun Surabaya.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap saat berada didalam kamar kostnya.
“Dalam penangkapan sendiri petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,38 dan 2,57 gram yang disimpan didalam kardus sarung merk cap mangga,” ucap Hendro.
Selain mengamankan narkoba, lanjut Hendro, 1 (satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
“Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari temannya berinisial H (DPO). Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” terangnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Basori).

