Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pekerja tukang mebel ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak didalam rumah yang beralamat di Jalan Banjar Sugian Baru Surabaya, Kamis (09/02/2023) lalu.
Penangkapan terhadap pemuda tersebut dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantara kedapatan mempunyai narkoba 2 poket narkoba jenis sabu-sabu.
Pemuda tersebut diketahui berinisial AF bin ALM (31 tahun) Alamat sesuai KTP Jalan Simo Gunung Barat Surabaya.
“Tersangka ini merupakan terduga pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo kepada wartawan ini.
Lanjut Hendro, penangkapan sendiri terbilang cepat dengan melakukan penggrebekan usai petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.
“Sehingga, dari penggrebekan tersebut, diamankannya 2 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,08 gram dan 0,40 gram yang disimpan didalam kardus kecil didalam kantung plastik berwarna biru,” terang Hendro.
Selain mengamankan narkoba, lanjut Hendro, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 (Satu) Buah Timbangan Elektrik Warna Silver Merk “CAMRY”, 1 (Satu) Buah Sekrop Dari Sedotan Warna Putih, 1 (Satu) Bungkus Klip Plastik Kosong, 1 (Satu) Unit Handphone Warna Biru Tua Merk SAMSUNG A02S Simcard TELKOMSEL dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor SCOOPY Warna Putih Beserta Kunci Dan STNK.
“Atas perbuatan tersangka, petugas memberikan sangsi Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Basori)