Tak Mampu Berikan Pelayanan Prima, Kinerja PN Surabaya Dipertanyakan

Liputan Cyber || Surabaya

 

Sitem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perlu dipertanyakan. Pasalnya sudah 4 hari lamanya diwaktu pagi hingga sore hari sulit untuk diakses, namun sore hingga malam masih bisa dibuka. Kamis (27/07/2023).

 

Saat salah satu wartawan mencoba untuk membuka SIPP PN Surabaya melalui komputer yang disediakan oleh PN Surabaya di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ,” Akses SIPP PN Surabaya bisa dibuka, namun agak lemot.”ujarnya.

 

Hal sama yang dikeluhkan para perwata yang bisanya ngepos di Pengadilan, juga mempersoalkan lemotnya SIPP di PN Surabaya.

 

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Hakim Suparno SH.,MH., saat dikonfirmasi terkait sulitnya mengakses SIPP PN Surabaya, belum memberikan pernyataan resmi.

 

Untuk diketahui, bahwa SIPP PN Surabaya adalah Website yang biasanya dipakai untuk mencari informasi terkait jadwal sidang, donwloud putusan dan lain sebagainya. SIPP PN Surabaya salah satu pelayanan yang dilberikan oleh PN Surabaya kelas I.A Khusus yang juga ada di ruangan PTSP merupakan pelayanan secara terintigrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari penyelesaian produk pelayanan Pengadilan yang berdasarkan keputusan Direktur Jendaral Umum nomer 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018, yang dirancang dengan prinsip-prinsip dasar keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabitas dan aksesbilitas.

 

Namun sayangnya, poin dasar untuk mengakses SIPP PN Surabaya. Terlihat PN Surabaya tak mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat umum, terlebih para pengais keadilan, dengan dibuktikan sulitnya mengakses SIPP PN Surabaya. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Produksi Obat Sumber Rejeki Dipidana Penjara 45 Hari Oleh Hakim Slamet Suripto, Ada Apa Ya ???

Jum Jul 28 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Terdakwa Nur Yuliatin diputus bersalah memproduksi atau mengedarkan obat-obat tidak mememui standar oleh ketua Majelis Hakim Slemet Suripto dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (28/07/2023).   […]