Beraksi di 12 TKP, 2 Curanmor di Blitar Kota Ditangkap Polisi

Liputan Cyber – Blitar Kota, Jawa Timur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Blitar, yakni sebanyak 12 TKP.

Hal itu dikatakan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Konferensi Pers, Kamis (16/02/2023).

Diterangkan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku Curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Dua tersangka tersebut yakni, LS (22) dan AS (30). Keduanya merupakan warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Kedua pelaku, kata AKBP Argowiyono, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Blitar Kota setelah adanya laporan tindak pidana pencurian sepeda motor, yang salah satunya dari laporan korban karyawati Kantor PNM Ulam, yang beralamat di Jalan Melati Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar.

“Dua pelaku ini berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Blitar Kota pada 21 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Keduanya ditangkap ketika anggota sedang melakukan patroli kring serse dan mencurigai dua orang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan peralatan kunci T di dalam jok sepeda motor, dan mereka kemudian mengakui telah melakukan pencurian di kantor PNM, saat ditangkap motor curian itu di pasang Nomor Polisi Palsu,” kata AKBP Argowiyono.

Mereka yaitu tersangka LS dan AS merupakan satu komplotan, dan saat melancarkan aksinya, mereka bagi tugas. Satu mengambil kendaraan dan satunya berperan untuk mengawasi situasi atau keadaan.

Beberapa barang bukti selain motor, polisi mengamankan satu buah pegangan kunci T, enam buah mata kunci T, satu buah obeng, satu pasang Plat, satu buah Kunci Cakram, satu buah obeng tanpa tekanan, tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Selain itu, polisi juga juga menyita satu pasang plat Nomor N 6090 EX, helm warna kuning, dua buah jaket abu abu, satu buah jaket biru dan helm bogo warna kuning,” jelasnya. Para pelaku ini juga menjual hasil curiannya ke daerah lain, yaitu Jember.

“Kami masih terus melakukan pengembangan, tapi sebagian besar barang hasil kejahatan mereka memang kebanyakan di jual ke daerah Jember,” ungkapnya.

Kedua pelaku saat ini dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

AKBP Argowiyono juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya diparkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan, guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,” pungkasnya.

Usai konferensi pers, AKBP Argowiyono menyerahkan motor kepada pemiliknya bernama Marisa muslimah. Ia mengaku, sepeda motornya hilang di kantornya sekitar Desember 2022 lalu.

“Saya sangat senang sekali motor saya sudah ditemukan polisi dan diserahkan kembali, sehingga bisa digunakan lagi,” tutur Marisa dengan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Blitar Kota dan jajarannya. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polisi Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba di Ngawi, 4 Diantaranya Direhabilitasi di Ngajuk

Jum Feb 17 , 2023
Liputan Cyber – Ngawi, Jawa Timur Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., membeberkan hasil pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (16/02/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan 6 (enam) laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Polres […]