Beraksi di 15 TKP, Pelaku Curas Diringkus Polres Jember

Liputan Cyber – Jember

Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini sering meresahkan warga. Bahkan, pelaku yang diketahui berinisial RH (32), warga Desa Plalangan Kalisat, Jember, tidak hanya beraksi di Kabupaten Jember saja, akan tetapi juga melakukan aksinya di Kabupaten Banyuwangi.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, S.H., S.I.K., kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya selalu disertai dengan tindakan kekerasan, yakni dengan mengancam korbannya menggunakan sebilah golok yang selalu dibawanya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika sudah melakukan aksi perampasan di 15 TKP, dimana salah satu TKP di Krikilan Banyuwangi, dan 14 TKP di Jember,” ujar Kapolres dalam press rilis yang digelar di ruang Rupatama Polres Jember, pada Kamis (02/02/2023).

Untuk 14 TKP di Kabupaten Jember, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP, dan 4 TKP lainnya masih berupa percobaan perampasan.

“Dari 14 TKP, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP saja, untuk 4 TKP lainnya baru percobaan. Sedangkan dari penelusuran kami, sudah ada 6 korban yang melaporkan ke kami,” jelasnya.

Menurut Kapolres, modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah mencari sasaran di tempat – tempat yang sepi, dimana aksi terakhir pelaku adalah saat menjalankan aksinya di Desa Suboh Pakusari, dengan korbannya 2 wanita.

“Pelaku menjalankan aksinya di tempat-tempat yang sepi. Saat melihat sasaran atau target, pelaku mendatangi korban dengan mengalungkan sebilah golok untuk bisa menguasai barang berharga milik korban. Seperti yang dilakukan pada 31 Januari kemarin di Suboh,” jelasnya.

Dari aksinya yang terakhir, menurut Kapolres, pelaku berhasil menggondol 2 unit Tab atau Android dan uang tunai Rp. 700 ribu milik korban.

“Untuk barang bukti Tab berhasil kami amankan, namun untuk uang tunai 700 ribu sudah dihabiskan pelaku untuk pesta miras dan membeli obat-obatan terlarang,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHp, dimana ancaman maksimalnya adalah 9 tahun penjara. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kurang Transparansi Dana CSR Dari PT Depo Bangunan, Warga Kedung Baruk Gelar Aksi Demo

Jum Feb 3 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Warga Kedung Baruk kelurahan Kedung Baruk kecamatan Rungkut Kota Surabaya melakukan aksi demo di depan proyek PT Depo Bangunan dan dilanjut ke kantor kelurahan Kedung Baruk terkait Dana CSR yang tidak terarah, Jum’at 3 Februari 2023 pukul 9:30 WIB   Di dalam aksi tersebut terkait […]