Liputan Cyber – Ponorogo
Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian gabah di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
“Palakunya M dan HY. Keduanya warga Kecamatan Badegan, Ponorogo,” Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H., saat Press Release, Selasa (24/01/2023).
Kedua pelaku diamankan petugas, lantaran telah mencuri Gabah milik Tukimin (korban), pada Jum’at (30/12/2022) pagi.
“TKP teras rumah korban turut Dukuh Jayengranan, Rt. 01/Rw. 01, Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo,” terangnya.
Kapolsek Sukorejo AKP Pitoyo pada kesempatan tersebut juga menjelaskan, sebelumnya, gabah milik Tukimin berjumlah 19. Kemudian pada saat pagi hari, istrinya menyatakan kepada suaminya, bahwa gabahnya tinggal 11 jadi hilang 8 sak.
Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian, terus dilakukan serangkaian penyelidikan. Dan pada tanggal 7 Januari 2023, pelaku berhasil ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri Gabah ada 6 TKP di wilayah Kecamatan Sukorejo. Ini termasuk gabah milik Tukimin,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas mengungkapkan, bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan survey dulu dengan mengunakan sepeda motor yamaha vega nopol AE-2097-TW.
Baru kemudian, malam hari pelaku melakukan aksinya mengunakan kendaraan mobil Suzuki St 100 sp Nopol AE-1186-VU untuk mengangkut gabah hasil curiannya itu.
“Dimana gabah hasil curian tersebut oleh pelaku dijual ke daerah Purwantoro dan Jambon. Kedua pelaku merupakan pemain baru. Motifnya karena ekonomi,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa mobil cari nopol AE 1186 VU, sepeda motor Nopol AE-2097-TW, 2 buah karung, kunci kontak, 1 gulung tali rafia dan uang tunai sebesar Rp1.200.000,-.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke-3e, ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Nicolas Bagas. ( Arifin )