Liputan Cyber || Surabaya
Polemik oknum Sipir Lapas Lowokwaru berinisial W yang tertangkap tangan saat memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas akan berbuntut panjang. Pasalnya, tidak dilakukan proses lanjut, melainkan hanya diberikan sangsi pemecatan saja.
Seperti yang diungkapkan oleh ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar kepada wartawa media Liputan Cyber pada hari Minggu (30/10/2022) pagi.
Baihaki Akbar menduga, jika KA Lapas Lowokwaru Malang Heri Azhari juga ada keterlibatan kerja sama dengan bandar narkoba didalam lapas.
“Jika tidak berkaitan, kenapa oknum sipir tersebut hanya dilakukan pemecatan, bukan penahanan sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Baihaki Akbar.
Baihaki Akbar juga mendesak kepada Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jatim segera mencopot KA Lapas Lowokwaru Malang Heri Azhari.
“Jika tidak segera di copot, kami dari Aliansi Madura Indonesia akan segera menggelar demo besar-besaran ke kantor Kemenkumham Jatim,” ungkapnya.
Perlu diketahui, oknum Sipir Lapas Lowokwaru Malang berinisial W tertangkap tangan memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas.
Namun sangat disayangkan, usai menangkap, KA Lapas Lowokwaru Malang Heri Azhari memberikan sangsi pemecatan, namun tidak di tangkap sesuai hukum pidana yang ada.
Akibatnya, tidak sedikit masyarakat kecewa dengan tindakan KA Lapas Lowokwaru Malang yang melepas begitu saja oknum sipir yang melanggar hukum pidana sebagai mana yang tertera dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Niman)