Kasus Pembacokan di Tambak Wedi, Kasat Reskrim Polres Tg Perak “Pelaku Dituntut 12 Tahun Penjara”

Liputan Cyber || Surabaya

Kasus penganiayaan disertai pengeroyokan dengan cara di bacok hingga korban meninggal dunia, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana saat gelar konferensi pers di Mako Jalan Kalianget No.01 Surabaya, Selasa (09/05) siang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana mengatakan, pelaku dengan korban merupakan masih tetangga rumah.

“Untuk motifnya, pelaku merasa sakit hati lantaran ditantang korban carok saat mencari adiknya,” ucap Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana kepada wartawan.

Berdasarkan interogasi, lanjutnya, pelaku melakukan aksi penganiayaan bersama temannya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.

“Pelaku juga mengaku merupakan seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 silam,” tutupnya.

Perlu diketahui, kejadian pembacokan di Tambak Wedi pada hari Jumat 05 Mei 2023 diketahui dilakukan oleh AR (47 tahun) warga Tambak Wedi Baru.

Usai kejadian, Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin langsung Ipda Mustofa berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Kenjeran dipimpin AKP Suryadi langsung melakukan penyelidikan.

Ketika dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku melarikan diri ke rumahnya di Kabupaten Sampang Madura.

Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang perjalanan dari Sampang ke Surabaya, petugas langsung melakukan penyanggongan.

Ketika pelaku turun ke res area diwilayah Surabaya dan hendak Sholat, pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Polsek Kenjeran.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni, pakaian yang digunakan korban, 1 bilah celurit panjang 57 Cm yang digunakan membacok korban dan satu set pakaian pelaku yang dipakai saat melakukan tindak pidana. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Apes, Pelaku Curanmor di Perumahan ABR Gresik Diketahui Pemiliknya Saat Beraksi

Rab Mei 10 , 2023
Liputan Cyber – Gresik, Jawa Timur Akhirnya, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Gresik beberapa waktu yang lalu. Satu tersangka berinisial IS (21), warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kini harus mendekam di sel Polres Gresik untuk menjalani proses hukum […]