Liputan Cyber || Surabaya, Jawa Timur
Penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) di tembusan Jalan Medokan Sawah Gang IX A menuju Gang VI B, Rt. 01/Rw. 06, Kelurahan Medokan Ayu Surabaya, dinilai tebang pilih.
Hal itu diungkapkan oleh pemilik bangunan yang telah di segel oleh pihak Satpol-pp Kota Surabaya bernama Moch Fauzi, pada hari Jum’at (30/12/2022) sore.
Menurut Fauzi, bahwa bangunan yang didirikan olehnya bertujuan untuk mengamankan aset tanah miliknya dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Tempat saya di segel pada hari Kamis kemarin, tanggal 29 Desember 2022,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, jika penertiban tersebut terkesan sarat kepentingan. Hal itu dikarenakan selain tanah miliknya, di wilayah yang sama juga banyak bangunan yang tidak memiliki IMB.
“Yang lebih parahnya, di kawasan konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) Medokan bahkan lebih banyak didirikan bangunan. Apakah itu tidak melanggar, atau apakah ada pembiaran dari pejabat setempat?” ujar Fauzi.
“Perlu diketahui, bahwa kawasan konservasi itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034,” tambahnya.
Oleh karena itu, sambung Fauzi, diharapkan kepada Walikota Surabaya Bapak Eri Cahyadi agar turun langsung ke lapangan dan menindak tegas oknum-oknum pejabat yang main-main.
“Sebab, penyegelan bangunan di tempat saya tidak berazaskan Pancasila, yakni Sila Ke-5, yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Fauzi. (Red)