Liputan Cyber || Surabaya
Seorang wanita berinisial SF (26 tahun) warga Tambak Wedi Ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran saat mencuri Handphone di Jalan Randu Barat Surabaya, Rabu (14/12/2022) pagi.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan, tersangka kepergok saat hendak mencuri Handphone diwilayah Randu Barat.
“Setelah berhasil mencuri Handphone di tempat kost Jalan Randu Barat, tersangka hendak mencuri lagi didalam rumah orang lain,” ucap Ardi kepada wartawan saat gelar konferensi pers Rabu (21/12/2022) pagi.
Ketika hendak mencuri Handphone lagi, lanjutnya, handphone hasil curiannya berbunyi nyaring. Sehingga korban terbangun dan menangkap tersangka.
“Saat diintrogasi oleh petugas, tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian handphone dengan modus masuk kedalam rumah kost ketika korban sedang tidur,” jelasnya.
Sambung Ardi, tersangka juga mengaku pernah masuk penjara dengan kasus yang sama dan ditangkap oleh Polsek Kenjeran Surabaya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Samsung warna biru.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ungkapnya. (Gon)