Liputan Cyber || Surabaya
Setelah mendapat laporan adanya orang yang mencurigakan sedang melakukan pemotongan kabel diwilayah pariwisata, petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran bersama pengelolah Kenpark Surabaya berhasil menangkap 3 pelaku pencurian kabel Telkom, Kamis (08/12/2022) lalu.
Ketiganya masing-masing berinisial AD (32 tahun), ML (22 tahun) serta MS (21 tahun). Dan ketiganya merupakan warga Jalan Bulak Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan, para pelaku ini tertangkap tangan sedang mencuri kabel Telkom di wisata Kenpark Surabaya.
“Saat itu, pengelolah Kenpark mengalami gangguan jaringan dan setelah di cek, terdapat tiga pelaku sedang melakukan pemotongan kabel,” ucap Kapolsek Kompol Ardi Purboyo saat gelar konferensi pers Rabu (21/12/2022).
Merasa curiga, lanjut Ardi, pihak pengelolah langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kenjeran dan langsung menangkap ketiga pelaku.
“Ketika diintrogasi dan ditanyakan mengenai surat tugas, ketiganya tidak mempunyai serta tidak berhubungan dengan perusahaan telekomunikasi,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tang potong, 1 buah tangga teleskopik dan 65 meter kabel telepon warna hitam.
Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ke 4E dan ke 5E KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Gon).