Liputan Cyber – Surabaya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memimpin patroli skala besar dalam rangka mengantisipasi balap liar dan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 terkait pembatasan aktivitas di luar rumah, Minggu ( 19/07/2020 ) pukul 01.30 Wib.
Dengan melibatkan jajaran Kodim Surabaya Timur, Pomal dan Satpol PP Kota Surabaya, semua pengendara R2 maupun R4 dilakukan pemeriksaan serta diberi sanksi sesuai Perwali.
Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setya Ningrum, M.Si., M.H., mengatakan, kepolisian setiap hari akan melakukan patroli dibeberapa tempat kerumanan masa, baik tentang masalah Covid-19 ataupun balap liar.
“Di daerah sini sering terjadi balap liar yang tentunya bisa membahayakan diri sendiri ataupun orang lain, maka dihimbau kepada masyarakat agar tidak usah balap liar disini. Yang suka balapan, sudah disiapkan di GBT. Di situ ada sirkuit, lebih baik disana, bisa memberikan prestasi,” tutur AKBP Ganis Setya Ningrum, M.Si., M.H.
Selain itu, kepolisian juga akan memback-up rekan-rekan dari Satpol PP dalam pemberlakuan jam malam, yakni mulai pukul 22.00 Wib. Serta dalam memberikan sanksi dan masker kepada masyarakat, karena yang dikedepankan adalah dari pemerintah.
“Kita himbau kepada masyarakat yang tidak punya kepentingan atau keperluan yang mendesak agar pulang saja. Kami juga berharap agar masyarakat mematuhi apa yang disampaikan oleh pemerintah terkait protokol kesehatan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan guna memberantas Covid-19 ini. Mari kita ciptakan situasi kamtibmas kondusif, dan tentunya masyarakat juga produktif, tetapi tetap mengindahkan aturan-aturan pemerintah,” imbuhnya. ( Pading )