Liputan Cyber || Surabaya
Sebagai petugas kepolisian yang berkewajiban menumpas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan pengungkapan serta penangkapan. Seperti yang dilakukan di Jalan Rungkut Lor Surabaya, pada hari Kamis (01/12/2022) pagi.
Para petugas korp baju coklat tersebut melakukan penggrebekan ditempat kos yang diduga sebagai markas peredaran narkoba diwilayah Rungkut.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas juga menangkap 2 orang dengan masing-masing berinisial IS (32 tahun) serta RCN (26 tahun). Dan keduanya merupakan penduduk rantau yang tinggal di Jalan Rungkut Lor Surabaya.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, keduanya ditangkap tanpa perlawanan didalam kos.
“Saat itu, kedua pemuda tersebut sedang mengadakan pesta narkoba bersama,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada Liputan Cyber.
Dari penggerebekan itu, sambung Hendro, terdapat narkoba beserta lengkap alat hisapnya. Sehingga dilakukan penggledahan secara itentensif.
“Setelah tidak lama dilakukan penggledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 poket dengan total berat 1,46 gram,” katanya.
Tidak hanya itu saja, lanjutnya, dalam penangkapan terhadap keduanya, petugas juga mengamankan 1 bendel klip kosong, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan dan 2 buah handphone. Selanjutnya, keduanya beserta barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut.
“Kini kedua pemuda tersebut meringkuk didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Hendro. (Basori).