Liputan Cyber || Surabaya
Aksi Koboy para Debt Colector di Jawa Timur semakin menjadi-jadi dalam merampas kendaraan di jalan. Banyak keluhan masyarakat yang menyayangkan tindakan melanggar hukum dan dapat mengakibatkan hampir kehilangan nyawa seseorang.
Seperti yang dialami EW pria paruh baya asal Nganjuk Jawa Timur didepan Pos Polisi Mertex di Jalan Bay Pass Mojokerto pada hari Sabtu 12 April 2025.
Pria lansia tersebut mengendari mobil Avanza tahun 2008 nopol AE 1101 EV, warna Silver hendak mengantarkan saudaranya dari Mojokerto ke Surabaya dibuntuti puluhan Debt Colector dengan menggunakan 3 mobil.
Akibatnya, mobil EW sempat mengalami hilang kendali dan hendak mengalami kecelakaan dengan sempat terbentur di trotoar.
Namun lantaran risih terus dikejar, EW terus melakukan mobilnya hingga berhenti didepan Pos Polisi Mertex Jalan Bay Pass Mojokerto.
Sesampainya didepan Pos Polisi Mertex, EW dikerumuni oleh puluhan Debt Colector dan sempat cekcok didepan Pos Polisi.
“Untung saya mendapat bantuan dari petugas kepolisian yang ada didalam Pos Polisi Mertex dan diantar ke Polres Mojokerto untuk melaporkan kejadian aksi premanisme para Debt Colector,” kata EW kepada wartawan.
Sesampainya di Polres Mojokerto, EW menceritakan kronologis kejadian aksi para Debt Colector yang mengejar dirinya dan pihak Polres menanggapi pengaduannya.
“Alhamdulillah, pengaduan saya diterima dan pihak Polres Mojokerto akan melakukan penyelidikan dan berjanji akan mengusut para pelakunya agar dapat di tindak secara hukum,” terangnya.
Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum EW menyatakan bahwa tindakan yang dialami oleh klien nya sudah termasuk dalam tindakan kriminal yang dapat membahayakan nyawa seseorang apalagi klien nya juga sempat mengalami benturan.
“Tindakan ini jelas telah melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 368 KUHP. Dalam pasal-pasal yang saya sebutkan sudah jelas bahwa pada Pasal 335 KUHP berisikan tentang unsur penganiayaan, pada Pasal 351 KUHP berisikan tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pada Pasal 368 KUHP berisikan tentang pemerasan, dan semua yang saya sebutkan itu telah dialami oleh klien kami. Saya sebagai kuasa hukum meminta kepada Polres Mojokerto Kabupaten, untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku yang telah membahayakan nyawa klien saya,” jelas Dodik Firmansyah, saat ditemui dikantornya Minggu (13/4/2025). (Redaksi)