Polsek Tambaksari Tangkap 1 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan di Cafe Alexis

Liputan Cyber || Surabaya

 

Unit Reskrim Polsek Tambaksari jajaran Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 1 dari 4 pelaku pengeroyokan terhadap korban AWN (40 tahun) di Cafe Alexis Jalan Jolotundo Surabaya, Minggu (13/11/2022) malam.

 

Pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap berinisial Inisial IT, (41 tahun) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl.Semampir Surabaya.

 

“Pelaku ditangkap petugas setelah diamankan pengunjung Cafe yang saat itu melerai,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji kepada wartawan ini.

 

Lanjut Ari, pengeroyokan sendiri terjadi lantaran dipicu perkara hutang piutang, dimana korban yang mempunyai hutang kepada pelaku sebesar Rp.3.100.000.

 

“Lantaran selalu berkelit saat ditagih, ketika korban sedang berada di Cafe Alexis didatangi pelaku beserta ketiga temannya,” terangnya.

 

Ketika titagih kembali, sambungnya, korban tetap berkelit dan tidak mau membayar. Sehingga pelaku bersama ketiga temannya YY, UY dan SK langsung mengeroyok korban.

 

“Untung saat itu beberapa pengunjung melerai aksi kejadian. Pelaku diamankan, sedangkan ketiga temannya berhasil kabur. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Tambaksari Surabaya,” katanya.

 

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Helm Hijau GRAB, serta Visum et repertum atas nama Pelapor (Korban).

 

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan untu ketiga temannya, masih dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya. (Fandi)

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kanwil Kemenkumham Jatim Sepakat Untuk Memenuhi Tuntutan AMI

Kam Nov 17 , 2022
Liputan Cyber || Surabaya   Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyepakati tuntutan Aliansi Madura Indonesia (AMI). Koordinator aksi AMI, Kaconk Kukuh Setya mengapresiasi langkah-langkah yang diambil instansi yang dipimpin Zaeroji itu.   Salah satu tuntutan AMI adalah Kanwil Kemenkumham Jatim harus bertindak tegas terhadap jajarannya yang melakukan penyalahgunaan narkoba.     […]