Liputan Cyber || Surabaya
Unit Reskrim Polsek Tambaksari jajaran Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 1 dari 4 pelaku pengeroyokan terhadap korban AWN (40 tahun) di Cafe Alexis Jalan Jolotundo Surabaya, Minggu (13/11/2022) malam.
Pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap berinisial Inisial IT, (41 tahun) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl.Semampir Surabaya.
“Pelaku ditangkap petugas setelah diamankan pengunjung Cafe yang saat itu melerai,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji kepada wartawan ini.
Lanjut Ari, pengeroyokan sendiri terjadi lantaran dipicu perkara hutang piutang, dimana korban yang mempunyai hutang kepada pelaku sebesar Rp.3.100.000.
“Lantaran selalu berkelit saat ditagih, ketika korban sedang berada di Cafe Alexis didatangi pelaku beserta ketiga temannya,” terangnya.
Ketika titagih kembali, sambungnya, korban tetap berkelit dan tidak mau membayar. Sehingga pelaku bersama ketiga temannya YY, UY dan SK langsung mengeroyok korban.
“Untung saat itu beberapa pengunjung melerai aksi kejadian. Pelaku diamankan, sedangkan ketiga temannya berhasil kabur. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Tambaksari Surabaya,” katanya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Helm Hijau GRAB, serta Visum et repertum atas nama Pelapor (Korban).
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan untu ketiga temannya, masih dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya. (Fandi)