Liputan Cyber || Surabaya
Kasus pemukulan seorang pengendara yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu di wilayah Citra Land Surabaya berhasil diungkap serta ditangkap oleh petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal mengatakan, pelaku pemukulan tersebut berinisial Waf (30 tahun) warga Surabaya.
“Pelaku ditangkap Team Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya diwilayah Jawa Tengah,” ucap Mirzal saat gelar konferensi pers didampingi Kanit Jatanras AKP Aldhino.
Lanjut Mirzal, penangkapan sendiri terhadap pelaku setelah Vidio pemukulan viral dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
“Setelah itu, petugas langsung berkoordinasi dengan petugas PJR Semarang dan berhasil ditangkap,” terangnya.
Saat diintrogasi, sambungnya, pelaku mengakui perbuatannya dan emosi lantaran ketersinggungan terhadap korban saat parkir mobil.
“Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara” Pungkasnya. (Gon)