Jadi Pengedar Sabu, Dua Bersaudara Asal Bratang Ditangkap Polisi

Liputan Cyber || Surabaya

 

Demi memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya, petugas kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak tidak henti-hentinya bekerja keras. Hal tersebut dibuktikan dalam pengungkapan baru-baru ini.

 

Usai berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba dengan mengamankan puluhan kilo gram narboa jenis sabu-sabu. Kini kembali berhasil mengungkap serta menangkap 2 pengedar narkoba didalam rumah Jalan Bratang Wetan Surabaya.

 

Penangkapan kedua pengedar yang dilakukan pada hari Rabu (09/11/2022) pagi tersebut masing-masing berinisial AS bin S (25 tahun) serta RA bin S (23 tahun) yang tidak lain masih bersaudara dan keduanya tinggal di Jalan Bratang Wetan Surabaya.

 

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, kedua bersaudara ini merupakan pengedaran narkoba yang sudah menjadi target operasi kami.

 

“Jadi, setelah mendapat informasi kedua bersaudara tersebut, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan serta penggrebekan di rumahnya dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

 

Tidak hanya itu saja, sambungnya, saat digeledah didalam rumah keduanya, petugas juga mengamankan puluhan gram narkoba yang disimpan didalam dompet warna coklat. Selanjutnya, kedua bersaudara tersebut langsung di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna diproses lanjut.

 

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35, 96 gram, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Silver Merk “HARNIC”, 2 (Dua) bendel klip plastik ukuran besar dan kecil, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna merah, 1 (Satu) Unit Handphone Warna Putih Merk Redmi Simcard INDOSAT (Milik Tsk. AS BIN S) dan 1 (satu) Unit handphone warna Biru merk OPPO F9 Simcard INDOSAT (Milik Tsk. RA BIN S).

 

“Bersarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Basori).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gelar Patroli Malam, Kapolsek Tambaksari Mobile ke Kampung & Komplek

Ming Nov 13 , 2022
Liputan Cyber || Surabaya   Usai melaksanakan kegiatan patroli dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang diduga hendak melaksanakan balap liar, Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji., SE., SIK., M.Si., didampingi Wakapolsek AKP Widodo menggelar patroli di pemukiman warga Jalan Rangkah IV, kecamatan Tambaksari Surabaya, Minggu (13/11/2022) sekirat pukul : […]