Kasus UU ITE Muatan Kesusilaan di Polres Gresik Tuai Ketidakpuasan dari Pelapor

Liputan Cyber || Gresik

Perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE bermuatan kesusilaan yang dialami oleh seorang anak dibawah umur, sebut saja Bunga (14 tahun), yang tengah ditangani Kepolisian Resor Gresik menuai ketidakpuasan dari pelapor.

Pasalnya, pelapor bernama David Casanova Lukito (47) selaku orang tua korban merasa laporan yang dilakukannya hingga 3 bulan lamanya ini tidak ada hasil.

“Kepada Bapak Kapolri dengan Bapak Kapolda Jatim khususnya, saya menginginkan keadilan atas kasus anak saya ini yang sudah dilaporkan ke Polres Gresik, dengan hasil menunggu, menunggu terus,” ucap David, pada hari Minggu (06/11/2022) malam.

Apalagi, sambung David, pelaku juga pernah sesumbar gak bakalan ditangkap sama polisi. Padahal, pelaku juga mengakui dan menyatakan memang dia (pelaku-red) yang membuat video call dengan anak saya disertai ancaman.

“Pelaku mengancam anak saya untuk melakukan video call telanjang, dengan ancaman akan memukuli adiknya dan juga membunuh ibunya jika tidak mau,” terangnya.

“Dengan ini, saya memohon kepada Bapak Kapolda Jawa Timur untuk menindaklanjuti kasus anak saya yang telah saya laporkan ke Polres Gresik mulai tanggal 21 Juli 2022 hingga sampai saat ini hasilnya cuma hanya menunggu dan menunggu aja. Menunggu hasil labfor dari Polda Jatim katanya, tapi sampai sekarang belum ada hasilnya,” tambah David.

Di sisi lain, istri David mengaku sering menanyakan ke penyidik. Tetapi katanya banyak kasus-kasus yang lain, bukan kasus anak saya saja yang ditindaklanjuti.

“Jadi, saya disuruh menunggu. Sabar dan sabar terus. Saya mohon Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda untuk menindaklanjuti kasus anak saya ini. Semoga cepat selesai dan pelaku segera ditangkap,” pungkas Rini Sulistia Ningsih (40).

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi saat dikonfirmasi awak media terkait pengaduan dari masyarakat itu mengatakan, jika perkara tersebut sudah ditangani.

“Sudah mas di tangani, kemarin info perkembangannya sudah disampaikan ke pelapor,” tulis Kanit PPA melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (07/11/2022) siang.

Namun, ketika disinggung tentang adanya penyidik yang memarahi istri David, Kanit PPA tidak menjawab hingga berita ini dipublikasikan. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rampas HP di Warkop 99, Pemuda Kapas Madya Ditangkap Polsek Kenjeran

Sel Nov 8 , 2022
Liputan Cyber || Surabaya   Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian disertai kekerasan barang berupa handphone dengan menangkap 1 tersangka di Jalan Sidotopo Wetan Mulya Gang 1 Surabaya, Senin (07/11/2022) malam.   Tersangka yang berhasil ditangkap bernama M. Romli (24 tahun) warga […]

Breaking News