Liputan Cyber || Surabaya
Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian disertai kekerasan barang berupa handphone dengan menangkap 1 tersangka di Jalan Sidotopo Wetan Mulya Gang 1 Surabaya, Senin (07/11/2022) malam.
Tersangka yang berhasil ditangkap bernama M. Romli (24 tahun) warga Jalan Kapas Madia Surabaya.
“Tersangka menggunakan sepeda motor Kawasaki Kaze warna hitam dengan Nopol L 4878 NV merampas handphone milik anak pelapor yang sedang bermain di warkop Ayu 99,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi.
Saat itu, lanjut Suryadi, korban yang kaget handphonenya dirampas langsung memegangi sepeda motor tersangka namun berhasil kabur.
“Di sisi lain, ayah korban yang mengetahui tersangka merampas handphone anaknya, langsung mengejar dan berhasil ditangkap. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polsek Kenjeran guna di proses lanjut,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Samsung warna Biru, 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna Hitam Merah Nopol L 4878 NV.
“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya. (Basori)