Liputan Cyber || Surabaya
Di jaman yang serbah susah seperti ini, banyak para pemuda yang nekat melakukan tindakan kriminalitas. Berbagai macam cara dan modus untuk melakukan aksi kejahatan khususnya di malam hari. Seperti yang terjadi didepan Balaiyas Jalan Tapak Siring Surabaya, Sabtu (05/11/2022) malam.
Dengan modus memintak tolong kepada calon korban untuk mencari adiknya yang di sandera saat hendak pulang dari Taman Paliatif Surabaya, dua pelaku yang tidak dikenal tersebut menghajar dan merampas handphone korban di tempat sepi.
Kedua pelaku sebut saja HD (25 tahun) warga Jalan Ambengan Batu 1/12-ASurabaya. Sedangkan temannya yang berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO berinisial BO.
“Pelaku ditangkap setelah menghajar dan merampas handphone korban di tempat sepi JalanGerbong Surabaya,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji kepada wartawan.
Untuk kronologisnya, lanjut Ari, ketika korban pulang dari Taman Paliatif, sesampainya didepan Balaiyas dihadang oleh kedua pelaku.
“Saat itu, pelaku membujuk korban sambil memintak tolong untuk mencari adiknya yang sedang di sandera orang. Selanjutnya, korban yang luguh mengiyakan dan selanjutnya berboncengan 3 menaiki sepeda motor pelaku,” katanya.
Sesampainya di di tempat sepi Jalan Gerbong, korban di hajar sambil merampas handphonenya merk Oppo A-12 warna biru.
“Namun saat itu, korban mempertahankan handphonenya hingga terseret sambil meneriakin maling, lalu spontan pengunjung warung di Indraklia saat sedang ngopi mendengar teriakan korban langsung menangkap salah satu dari pelaku dan menolong korban,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hijau milik pelaku sebagai sarana.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Sedangkan untuk temannya BO, petugas masih melakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya. (Fandi).

