Curi Motor Buat Pesta di Cafe Alcatraz, Pemuda Bantaran Kali JMP Ditangkap Tim Zredex

Liputan Cyber || Surabaya

 

Mengaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) diwilayah hukum Polsek Asemrowo dan wilayah Polrestabes Surabaya, satu dari dua pelaku berhasil ditangkap Tim Zredex Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Rabu (02/11/2022).

 

Pelaku yang diketahui sebagai tukang parkir diwilayah Jembatan Merah Surabaya tersebut berinisial F (19 tahun) tinggal di Bantaran Sungai Jembatan Merah Surabaya.

 

Saat di wawancara wartawan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sepeda sebanyak 6 kali, 4 kali diwilayah Polrestabes Surabaya dan 2 kali diwilayah Polsek Asemrowo Surabaya.

 

Pelaku juga mengakui, dalam menjalankan aksinya terkadan sebagai eksekutor. Dan hasilnya untuk digunakan pesta miras di Cafe Alcatraz samping Mall Jembatan Merah Surabaya.

 

“Pelaku ini pencuri cukup bijak dalam kesehariannya, dimana uang hasil mencuri sepeda motor untuk pesta-pesta bersama temannya. Sedangkan uang hasil kerja parkir diberikan ibunya yang tinggal di Bantaran Sungai Jembatan Merah Surabaya,” ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat gelar konferensi pers Senin (07/11/2022) pagi.

 

Lanjut Kapolsek Kompol Hari, pengungkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku pencurian sepeda motor di Tambak Dalam pada bulan Agustus 2022 lalu sedang markir diwilayah Jembatan Merah.

 

“Setelah mendapat informasi, petugas Tim Zredex Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

 

Kepada petugas, sambungnya, pelaku melakukan aksinya bersama temannya berinisial MS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

 

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah),” katanya.

 

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat L-6623-TV dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan Nopol L-6780-ID.

 

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan,” ungkapnya. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Anggota Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan Sosialisasi Nomor Telp Pengaduhan

Sen Nov 7 , 2022
Liputan Cyber || Surabaya   Meskipun hanya sendirian, tidak membuat kendor semangat Aiptu Yusuf untuk melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan pada hari Senin (07/11/2022) pagi di pintu masuk Mall Pasaratum Surabaya.   Anggota Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan tersebut, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat […]