Liputan Cyber || Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jatim pada hari Rabu (03/11/2022) pagi menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan pil double L berlogo Y.
Konferensi pers yang digelar dihalaman Mako Jalan Kalianget No.01 Surabaya tersebut dihadiri Kajari Tanjung Perak, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya dan tokoh ulama’.
Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan sebuah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Untuk narkoba yang dimusnahkan diantaranya, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35,996 kilo gram, pil ekstasi sebanyak 4.972 butir dan pil double L berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir,” ucap Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Narkoba sebayak ini yang disita dari tiga tersangka diantaranya, Yudi Astono, (40) warga Jalan Kalijudan Surabaya, Agus Wahyu Rianto, (38) warga Jalan Jolotundo Tambaksari Surabaya dan Tri Juni Farudin, (28) warga desa Madureso Kecamatan Dawar Bladong Mojokerto, pada Selasa 09 Agustus 2022.
“Sabu ini jaringan internasional dari China, masuknya barang dari China ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya,” katanya.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, ketiga tersangka itu mengedarkan sabu dengan menyasar para remaja hingga orang tua.
“Bentuk paketan yang amankan petugas berupa paket besa dalam kemasan 1 bungkus seberat 1 kilo gram,” terangnya.
“Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Basori).