Liputan Cyber || Surabaya
Dia orang budak narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Traffic Light Jalan Raya Arjuno Surabaya, Kamis (27/10/2022) sore.
Keduanya masing-masing berinisial MA (28 tahun) warga Jalan Kalimas Barat dan MN alias D (40 tahun) warga Jalan Hangtuah Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan., SH., MH., mengatakan, kedua tersangka merupakan pekerja kuli panggul.
“Mereka mengkonsumsi narkoba untuk doping, mengingat pekerjaannya sebagai kuli panggul,” ucap Kapolsek Kompol Hari Kurniawan kepada wartawan ini.
Masih lanjut Hari, kedua tersangka ditangkap saat sedang berkendara sambil membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Poket/ bungkus plastik kecil (klip) yg berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dgn berat brutto 0,33 (Nol koma tiga puluh tiga) Gram berikut plastik pembungkusnya, 1 (satu) potong jaket bertuliskan KIDDROCK, 1 (satu) set/ seperangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dan plastik Klip.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Basori).