Viral di Media Sosial, Pencuri Kabel Milik PT. KAI Akhirnya Masuk Bui

Liputan Cyber || Surabaya

 

Sempat viral di media sosial aksi pencurian kabel milik PT. KAI yang berlokasi di Jalan Achmad Yani Surabaya, seorang pria ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (24/10/2022).

 

Tersangka yang ditangkap berinisial MS (45 tahun) warga Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo Surabaya.

 

“Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang bangun dari tidurnya,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal kepada media ini.

 

Saat diintrogasi, lanjut Mirzal, tersangka hanya pasrah ketika petugas menunjukkan bukti Vidio yang sempat viral di media sosial.

 

“Kepada petugas, tersangka juka mengaku pernah ditangkap di Polsek Sukomanunggal dan dikenakan Pasal Undang-undang Darurat,” terangnya.

 

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda PCX Putih, 1 buah baju kotak-kotak, 1 buah topi warna hijau dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.

 

“Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara,” ungkapnya. (Niman).

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KPK Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Ketum AMI Beri Apresiasi

Sel Okt 25 , 2022
Liputan Cyber || Bangkalan Madura Tersiar kabar, bahwasanya hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terhadap pejabat utama terduga pelaku kasus gratifikasi tentang assessment sejumlah jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan. Tentunya mendengar hal tersebut, salah satu organisasi yang bernama Aliansi Madura Indonesia, sangat mengapresiasi atas kinerja KPK […]