Liputan Cyber || Surabaya
Sempat viral di media sosial aksi pencurian kabel milik PT. KAI yang berlokasi di Jalan Achmad Yani Surabaya, seorang pria ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (24/10/2022).
Tersangka yang ditangkap berinisial MS (45 tahun) warga Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo Surabaya.
“Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang bangun dari tidurnya,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal kepada media ini.
Saat diintrogasi, lanjut Mirzal, tersangka hanya pasrah ketika petugas menunjukkan bukti Vidio yang sempat viral di media sosial.
“Kepada petugas, tersangka juka mengaku pernah ditangkap di Polsek Sukomanunggal dan dikenakan Pasal Undang-undang Darurat,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda PCX Putih, 1 buah baju kotak-kotak, 1 buah topi warna hijau dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.
“Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara,” ungkapnya. (Niman).