Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jum’at (07/10/2022) pagi menangkap seorang pria penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu didalam kost bawah tol Dupak, Kampung 1001 malam Jalan Lasem Surabaya.
Pria tersebut berinisial MS bin Almarhum S (26 tahun) Alamat Jalan Lasem Baru atau kost di TKP Jalan Lasem Surabaya.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, dari penangkapan terhadap MS, petugas mengamankan barang buktinya 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam motif yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto +0,38 (Nol koma tiga puluh delapan) gram beserta klip plastinya.
“Selain mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 2 (dua) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih, Uang tunai sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone warna Putih Merek OPPO Simcard INDOSAT,” ucap Hendro kepada wartawan ini.
Lanjut Hendro, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas mendapat laporan sering adanya transaksi narkoba di tempat kost MS.
“Setelah ditindak lanjuti dan melakukan penggrebekan, petugas menemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya, MS beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna di proses lanjut,” katanya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, MS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Kasan).